Dalam pertemuan itu, Bupati Afni juga menegaskan, penyelesaian konflik lahan akan dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
Ia mencontohkan, jika ada lahan di kawasan hutan yang ditanami sawit setelah 2020 lalu diperjualbelikan, maka yang salah adalah pihak penjual maupun pembeli.
“Jangan disalah artikan, sayang rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran. Kita negara hukum. Tim ini hadir agar penyelesaian benar-benar adil, bukan berpihak pada kelompok tertentu,” tegasnya.
Pembentukan tim ini juga mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha kehutanan dan Asosiasi dari kalangan perusahaan, sebab korporasi ini juga kebingungan kemana harus menyalurkan bantuan ataupun aduan ketika ada konflik lahan dengan masyarakat
“Kita meminta dukungan penuh dari NGO serta media supaya ada langkah percepatan penyelesaian konflik dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.” Tandas Afni.
Parlindungan Tambunan












