Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Berjumlah 1.011 pemilih

×

KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Berjumlah 1.011 pemilih

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, mengelar Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa malam (18/3/2025).

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Siak Moh Royani mengatakan, total jumlah pemilih di 3 tempat PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan di Lokasi Khusus yakni TPS 902 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an, berjumlah 1.011 pemilih.

“Dari 1.011 pemilih ini, dapat kami rincikan, TPS 03 Kampung Jayapura berjumlah 494 pemilih, Kampung Buantan Besar berjumlah 453 pemilih dengan rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) 447, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2. Kemudian untuk Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an berjumlah 64 pemilih,” jelasnya.

Baca Juga  Optimalkan Siak Siaga 112, Bupati Siak Afni Minta Setiap OPD Siapkan Operator

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan juga menyampaikan, bahwa KPU Provinsi Riau telah menyepakati akan terus mengawal pelaksanaan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *