Sebagai gambaran, seorang mahasiswa PKH dapat menerima bantuan dengan nilai Rp3–10 juta per bulan, mencakup bantuan bulanan yang pembayarannya langsung ke kampus. Sementara itu, penerima beasiswa jalur prestasi hanya menerima sekitar Rp1 juta per tahun. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, terlebih di tengah banyaknya data penerima beasiswa PKH yang diduga tidak akurat.
“Oleh karena itu temuan-temuan seperti ini perlu kami lakukan evaluasi menyeluruh, guna mencegah potensi kebocoran anggaran, sementara di luar sana masih banyak mahasiswa Siak yang benar-benar membutuhkan. Pesan utama Ibu Bupati jelas, bahwa beasiswa harus adil, tepat sasaran, dan transparan,” ujar mantan Kadisdik Siak tersebut.
Mahadar menegaskan, program beasiswa tetap menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Siak. Namun, setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ibu Bupati meminta kepada kami untuk memastikan bahwa program beasiswa bagi mahasiswa Siak tetap berjalan pada tahun 2026, termasuk kewajiban dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima beasiswa PKH,” pungkasnya.
Parlindungan Tambunan












