Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Masih Beroperasi, Warga Resah, Negara Rugi

×

Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Masih Beroperasi, Warga Resah, Negara Rugi

Sebarkan artikel ini

Regulasi Dilanggar
Praktik pelabuhan ilegal ini jelas melanggar berbagai ketentuan, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 38-40 yang mewajibkan pelabuhan memiliki izin operasi dan berada di bawah pengawasan KSOP;

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pengawasan pelabuhan;

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang;

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti dana hasil kegiatan ilegal tidak tercatat secara sah.

Kapolres sudah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti. Kini publik menantikan bukti nyata. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih dan setengah hati. Negara tidak boleh kalah oleh sistem liar yang menggerogoti fondasi logistik nasional dari dalam.

Baca Juga  Polda Kalbar Salurkan 200 Paket Bansos Sembako Ramadhan untuk Buruh Bongkar Muat

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Menutup pelabuhan ilegal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjaga wibawa hukum, keadilan ekonomi, dan kedaulatan negara.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *