Regulasi Dilanggar
Praktik pelabuhan ilegal ini jelas melanggar berbagai ketentuan, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 38-40 yang mewajibkan pelabuhan memiliki izin operasi dan berada di bawah pengawasan KSOP;
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pengawasan pelabuhan;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang;
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti dana hasil kegiatan ilegal tidak tercatat secara sah.
Kapolres sudah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti. Kini publik menantikan bukti nyata. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih dan setengah hati. Negara tidak boleh kalah oleh sistem liar yang menggerogoti fondasi logistik nasional dari dalam.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Menutup pelabuhan ilegal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjaga wibawa hukum, keadilan ekonomi, dan kedaulatan negara.
Tim Red












