Selain menjabat sebagai Ketua DPC Laskar RMRB Kota Dumai, Ahmad Rajali juga disebut sebagai Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai.
Sementara itu, tim pewarta telah beberapa kali menghubungi pihak Humas PT Envitec Multi Indonesia, Akbar, maupun staf perusahaan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan persoalan pengupahan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tim media kemudian melakukan penelusuran dan menghimpun informasi dari lapangan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai nominal upah maupun status hubungan kerja para pekerja masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Persoalan tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, PT Envitec Multi Indonesia juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai struktur pengupahan, status pekerja, masa kerja, serta dasar pembayaran upah yang diterapkan perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Envitec Multi Indonesia maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(TIM )












