Ia menjelaskan, dalam kasus ini turut diamankan dua orang saksi, yakni JS (37), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, dan GS (18), warga Jalan Melati, keduanya berdomisili di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. “Pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ungkap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Ia menyebutkan, sebagai tindak lanjut penanganan perkara, personel Jatanras segera menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk selanjutnya menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Adapun personel Jatanras yang bertugas dalam pengungkapan kasus ini yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aiptu Dedi Heriadi, Aipda C.K. Sihotang, Aipda Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel Satreskrim Polres Simalungun dalam merespons cepat setiap potensi gangguan Kamtibmas, sekalipun di tengah pelaksanaan patroli rutin. “Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.
Ia berharap, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar tidak beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun, mengingat kesiapsiagaan personel yang terus terjaga selama 24 jam.
Laporan AG












