Seorang warga yang menjadi saksi dalam peristiwa ini bernama Yasir,mulanya ia melihat pasutri tersebut berboncengan sepeda motor.
Kemudian mereka berhenti di pinggir jalan, tak lama kemudian, salah satu dari pelaku turun untuk mengambil seekor kambing yang bukan miliknya.
Lantas,saksi yang mengetahui dan melihat hal itu langsung melaporkannya ke pemilik kambing yang rumahnya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika saksi dan pemilik kambing kembali ke TKP, didapati satu ekor kambing sudah berada di balik pohon pisang yang tertutup semak-semak.
Adanya peristiwa pencurian seekor kambing oleh pasutri ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang,AKP Alpian.
Ia juga mengatakan bahwa warga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku yang bernama Asmara Prianti (istri).
Atas perbuatannya itu pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.












