Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Panggilan Polisi, Askep PTPN IV Kebun Mayang Dinilai Lecehkan Proses Hukum, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Panggilan Polisi, Askep PTPN IV Kebun Mayang Dinilai Lecehkan Proses Hukum, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

“Saya menilai beliau tidak menunjukkan etika sebagai pejabat BUMN. Selain dilaporkan atas dugaan pengancaman, beliau juga diduga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Simalungun. Saya mempertanyakan mengapa hingga kini masih dipertahankan. Apakah disiplin di lingkungan BUMN memang tidak berlaku bagi pejabat tertentu?” ujarnya.

Publik juga mendesak Kapolres Simalungun agar bertindak profesional, independen, dan tegas sesuai ketentuan hukum apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat.

Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan terhadap profesi wartawan telah dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Baca Juga  Ketua KNPI Larshen Yunus,Empat Pejabat Pemkot Pekanbaru Di OTT Oleh KPK

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan pengancaman memenuhi unsur tindak pidana lain, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP sesuai hasil pembuktian penyidik.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polres Simalungun dalam menuntaskan perkara tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pejabat atau pihak yang memiliki jabatan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi menjadi harapan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak.(AG/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *