Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Panggilan Polisi, Askep PTPN IV Kebun Mayang Dinilai Lecehkan Proses Hukum, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Panggilan Polisi, Askep PTPN IV Kebun Mayang Dinilai Lecehkan Proses Hukum, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan media online yang diduga dilakukan oleh Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/1378/VII/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, penyidik Satreskrim Polres Simalungun telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi hingga menerbitkan surat panggilan klarifikasi kedua terhadap terlapor.(Rabu, 22/07/2026)

Informasi yang diperoleh menyebutkan, panggilan klarifikasi pertama diduga tidak dihadiri oleh Panuturan Marpaung, sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua guna kepentingan proses penyelidikan.
Sikap tersebut memicu kritik tajam. Sebagai pejabat strategis di perusahaan milik negara (BUMN), Panuturan Marpaung dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru menimbulkan kesan mengabaikan panggilan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Polsek Indrapura Patroli Antisipasi Tawuran Dan Balap Liar

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Jika benar dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, hal itu patut dipertanyakan,” ujar salah seorang pemerhati hukum.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen PTPN IV Regional II dalam menegakkan disiplin terhadap pejabat internalnya. Publik menilai perusahaan tidak boleh terkesan menutup mata apabila terdapat pejabat yang diduga tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Korban, GAHS, mengaku kecewa atas sikap terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *