Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Jakarta Dewa Nusantara News

Pakar Hukum Internasional Prof Sutan Nasomal; Internasional : PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

×

Pakar Hukum Internasional Prof Sutan Nasomal; Internasional : PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

Sebarkan artikel ini

Pengabaian CSR:

CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga regulasi yang mengikat, terutama di sektor yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, menjadi contoh konflik antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Aspek CSR yang sering diabaikan:

– Perlindungan dan pelestarian lingkungan.
– Kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan.
– Pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Risiko pengabaian CSR: kerusakan lingkungan (gugatan/tuntutan pidana), penolakan sosial dan boikot produk, penurunan citra dan nilai investasi, serta sanksi hukum (perdata dan pidana).

Desakan kepada Wali Kota Subulussalam:

Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemko Subulussalam, khususnya melalui Satgas Perkebunan atau Dinas Pertanian Perkebunan, dalam menyelesaikan konflik. Prof. Nasomal menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat yang diterima masyarakat terkait HGU PT Laot Bangko, serta pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani sesuai regulasi pemerintah RI dan Qanun Aceh. Ia juga menyoroti pembangunan “Paret Gajah” yang beririsan dengan lahan masyarakat dan meminta konflik ini diselesaikan sebelum pembangunan berlanjut. Prof. Nasomal berharap tercapainya solusi adil dan berkelanjutan untuk menciptakan harmoni dan kesejahteraan masyarakat Subulussalam.(*)

Baca Juga  Kapal Api Indonesia Open 2024 An Se Young Bersua Chen Yu Fei di Partai Puncak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *