Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap hutan mangrove tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup aspek pidana dan perdata. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan pelanggaran lingkungan hidup berlangsung tanpa tindakan.
Dalam konteks hukum, keberadaan hutan mangrove sangat strategis bagi perlindungan lingkungan pesisir, keberlangsungan hidup masyarakat nelayan, serta ketahanan ekonomi lokal. “Kalau hutan mangrove rusak, bukan hanya ekosistem yang hancur. Tapi juga kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir,” ungkapnya.
Dr. Hofi LAW mendesak agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, mengambil langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove. “Kebijakan perlindungan mangrove bukan sekadar wacana. Ini mandat konstitusi dan amanat undang-undang. Pembiaran terhadap kerusakan hutan mangrove bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh negara,” pungkasnya.
Dr.Herman Hofi, mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem mangrove. Sebab, melindungi hutan mangrove adalah menjaga masa depan pesisir dan generasi mendatang.
Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik












