Lebih jelas dikatakannya bahwa, saat dilakukan penangkapan oleh personil turut diamankan barang bukti berupa, 2 (Dua) unit handphone android berisi angka tebakan, 3 (Tiga) Notes berisi angka tebakan, 1 (Satu) Pulpen, 1 (Satu) Buku tafsir mimpi, dan uang tunai sebesar Rp. 68 Ribu.
“Kini GS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut”, Pungkas AKP Cecep Suhendra.












