Pada periode yang sama, petugas melakukan 14.935 tindakan penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam operasi tahun ini, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
Sejumlah pelanggaran menjadi prioritas, antara lain tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.
Petugas juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Siak.
(Agi/MC Siak)












