Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing- masing sekitar delapan meter.Kini kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Dr. Herikson Siahaan, S.H. M.H pada Selasa (26/5).
“Akibat pencurian tersebut, PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi”, Pungkasnya. (RS).












