Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur

×

Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Selasa sore (20/1/2026), rumah kosong di pinggir jalan besar Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, yang biasanya sepi mendadak ramai.

Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun menyerbu lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sedang asyik nyabu. Alpajri (33 tahun), warga Patumbak, Deli Serdang, langsung diborgol. Dari tangannya, polisi menyita 1,49 gram sabu beserta peralatan isap lengkap. Bandarnya? Kabur duluan!

KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat.

“Pada hari Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe-Pematang Siantar, tepatnya di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta,” ujar KBO Ganda Sinaga.

Baca Juga  Polsek Lima Puluh Patroli Kamtibmas Disejumlah Lokasi

Menurutnya, mendapat informasi tersebut, Kanit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun IPDA J.M. Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II AIPDA A.S. Nainggolan beserta anggota langsung bergerak ke lokasi.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan. Kami cek lokasi, amati situasi, dan pastikan informasi yang kami terima akurat. Rumah kosong itu memang terletak di jalan besar, tapi jarang ada orang yang lewat, jadi cocok buat tempat transaksi gelap,” ungkap KBO Ganda.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di TKP. Mereka langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria yang sedang berada di dalam rumah kosong tersebut.

“Sesampainya di TKP sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung masuk dan mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Alpajri, 33 tahun, pekerjaannya tidak tetap, alamat di Jalan Pertahanan, Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” ujar KBO Ganda.

Baca Juga  Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu

Dari penguasaan Alpajri, petugas menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu. Total ada 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,49 gram.

“Kami amankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 1,49 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 4 buah kaca pirex, 1 buah bong, dan 1 buah HP merek Oppo. Semua peralatan lengkap untuk mengisap sabu,” ungkap KBO Ganda.

Saat diinterogasi, Alpajri mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Rison, yang beralamat di Saribudolok.

“Alpajri mengaku beli sabu dari seseorang bernama Rison yang tinggal di Saribudolok. Kami langsung cari informasi lebih lanjut tentang Rison ini,” ujar KBO Ganda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *