SYAHDAN – Dewanusantaranews.com – Pengesahan tapal batas wilayah kerja RT Korek, RW 01, Pulau Sembur, saat musyawarah yang di fasilitasi pihak Kelurahan Galang Baru, Galang, Kota Batam, pada Senin, 19 Januari 2026, bagai menyingkap kontak pandora atas sekelumit masalah yang terjadi selama ini.
Keputusan Galang Baru —bila di runut ke belakang— dapat menyingkap banyak hal, utamanya petunjuk, siapa sebenarnya pelaku aksi kriminalitas yang terjadi selama ini di atas lahan Pulau Sembur / Korek. Dari mulai pengesahan penebangan pohon, kebakaran hutan, penjualan lahan, hingga dugaan pemalsuan dokumen/riwayat tanah.
Dalam khazanah pribahasa Melayu, terdapat adagium “sesiapa yang berani berbuat, dia hendaklah berani bertanggungjawab”. Karena pada akhirnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
BATAM ¦ “Dari pihak Kelurahan Galang Baru, menyampaikan bahwa Tanjung Melagan, Tanjung Pengapit (Ketua Rt 02 Sapdani, red) tidak punya hak menandatangani masalah lahan, karena memang bukan wilayah kerjanya. Itu wilayah RT Korek/RW 01, Pulau Sembur. Memang ada beberapa KK pemukiman warga RT Sapdani di lokasi, namun itu hanya untuk tujuan administratif pendataan bantuan pemerintah (misal bansos),” ungkap salah seorang warga yang ikut dalam pertemuan di Kelurahan Galang Baru, Rabu (21/1).
Sumber warga ini menambahkan, Sapdani, yang hadir dalam musyawarah, mengakui ia sempat menggunakan stempel RT 02 Tanjung Melagan, RW Tanjung Pengapit, dalam proses pengesahan lahan. “Itu dia (Sapdani, red) katakan di hadapan pihak Kelurahan Galang Baru, meski alibinya hanya sebatas mengetahui. Maka tak nyambung, karena bukan wilayah kerjanya, jadi timbul persoalan hukum lain,” tambah warga ini.












