Rudi, Ketua RT Korek / RW 01, Pulau Sembur, mengaku lega atas hasil musyawarah di Kelurahan Galang Baru ini, karena pengakuan atas wilayah kerja pihaknya di Tanjung Dahan, ini menenangkan warga dan para tokoh masyarakat.
“Semoga semua pihak dapat menerimanya, sehingga tidak ada lagi saling klaim atas lahan tersebut. Semua sudah ckear, itu wilayah kerja kita,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa lahan warga Korek, Awang Sukowati, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap penguasaan pihak lain sebelumnya atas lahan Pulau Sembur / Korek (Tanjung Dahan) ini.
“Dalam waktu dekat kami akan koordinasi ke penegak hukum, karena berbagai aktivitas yang terjadi sebelumnya ini tidak hanya merugikan warga Korek, tetapi juga dalam hal ini negara. Kejahatan ini diduga tidak berdiri sendiri, namun melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pengusaha dan pihak RT yang memfasilitasi penjualan dan penguasaan lahan,” tegasnya.












