“Kalau rakyat kecil disuruh bayar PBB melonjak drastis, sementara penghasilan tidak naik, itu namanya kebijakan elitis dan anti-rakyat,” tambah Henry.
Pemko Dinilai Minim Sosialisasi dan Partisipasi Publik
Kenaikan NJOP ini juga disorot karena minimnya sosialisasi dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam setiap kebijakan publik.
Warga mengaku kaget saat menerima pemberitahuan pajak dengan nominal melonjak tajam, tanpa dialog sebelumnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut disusun secara sepihak dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Peringatan Keras: Negara Jangan Hadir Sebagai Penekan
Henry Sinaga menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi alat penekan melalui kebijakan fiskal yang tidak rasional.
“Pajak itu kewajiban, tapi keadilan adalah syaratnya. Kalau keadilan diabaikan, maka negara sedang menanam benih perlawanan. Pemerintah jangan main api,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan kenaikan NJOP tersebut.
(Buat nama media nya apa) akan terus mengawal kebijakan ini demi kepentingan publik dan keadilan sosial .
(,AG/HN)












