Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

NJOP Naik Gila-gilaan 1.000 Persen di Siantar, Henry Sinaga Ingatkan Pemko: Jangan Ulangi Tragedi Pati, Rakyat Bisa Meledak

×

NJOP Naik Gila-gilaan 1.000 Persen di Siantar, Henry Sinaga Ingatkan Pemko: Jangan Ulangi Tragedi Pati, Rakyat Bisa Meledak

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencapai 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat. Kebijakan yang dinilai ugal-ugalan dan tidak berperikemanusiaan ini disebut berpotensi memicu konflik sosial serius jika tetap dipaksakan.

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Henry Sinaga, secara tegas memperingatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar agar tidak menutup mata terhadap dampak sosial kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari kerusuhan penolakan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu oleh kebijakan pajak daerah yang dinilai menindas rakyat.

“Kenaikan NJOP sampai 1.000 persen itu bukan kebijakan, itu pemaksaan. Jangan sampai Siantar jadi Pati jilid dua. Kalau rakyat sudah terhimpit dan tak didengar, ledakan sosial itu tinggal menunggu waktu,” tegas Henry Sinaga, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga  Polsek Lima Puluh Jaga Kamtibmas Malam Lewat Patroli Mobile

Diduga Langgar Prinsip Keadilan Pajak
Henry menilai kenaikan NJOP tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan berlandaskan keadilan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *