Sembari demikian, petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, dan ditemukan 1 paket sabu siap edar seberat 20,37 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dari tangan pelaku.
Saat diinterogasi singkat, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Tebing Tinggi. Namun peredaran narkoba tersebut dapat digagalkan petugas Sat Narkoba, dan pelaku berhasil dijebloskan ke penjara.
“Ini sebagai upaya Polri khususnya Polres Tebing Tinggi dalam kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tutup AKP Agus.












