“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba, dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional”, Ucapnya singkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Bulan Januari hingga Maret 2024.
“Dalam.pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka, 1 diantaranya perempuan”, Sngkatnya.
Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang dilaksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
Tampak hadir, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi S.H, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204/DS diwakili Danramil 13/TT Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi, dan PJU Polres Tebing Tinggi.












