TEBING TINGGI, Dewanusantaranews.com – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.Ik, M.K.P memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si dan jajaran forkopimda bertempat di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (05/03/24).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti sekitar 18 kg narkotika yang terdiri dari sabu 10 kg, dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg yang dimusnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa bulan terakhir.
Masih menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.
“Maka pada hari ini Polres Tebing Tinggi bersama Pj. Wali Kota, dan unsur forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba”, Uarnya sebelum pemusnahan dimulai.
Di Ruang yang sama, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.












