Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
“Lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar”, ujar AKP Jimmy Sitorus, Selasa (28/4).
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












