Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,51 gram. 1 Pipa Kaca / Pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram. 1 Dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari gelas air mineral. 1 Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam. 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 50 Ribu, Paparnya.
“Kini H als Itin, dan YS kbeserta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando, dan dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun terhadap MI, dan SU telah dikembalikan dikarenakan tidak terbukti memiliki barang terlarang sabu”, Pungkasnya. (RS).
Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya. (RS).












