TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Akibat diduga miliki sabu, 2 orang pria berinisial BS (31) beralamat di Brohol dan AD (34) beralamat di Desa Paya Mabar diringkus aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari pinggir Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Kamis malam (5/9/2024), saat petugas Kepolisian melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat itu petugas melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (10/9).
Petugas pun menghampiri pelaku, bersamaan terlihat kedua pelaku merasa panik sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap mereka. Dan dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 0,75 gram ,plastik klip transparan dan pipet runcing berbentuk sekop.












