Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga masih menyimpan narkotika jenis sabu disebuah gubuk di Jalinsum Perkebunan Mandaris A Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas pun melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang kedua.
“Ketika di Mandaris, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,37 gram dari sebuah gubuk. Lalu petugas membawa mereka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas.












