Selain itu, tim gabungan juga menemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 276.000,00 serta 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 unit alat pres listrik warna biru dan 1 buah kotak warna putih berisikan kaca pirex.
Saat diinterogasi JBS mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial T. Namun laki laki insiail T tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka JBS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“JBS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












