Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Merampas Kemerdekaan Masyarakat, Portal Acai Dibongkar Ketum DPP PMS Indonesia

×

Merampas Kemerdekaan Masyarakat, Portal Acai Dibongkar Ketum DPP PMS Indonesia

Sebarkan artikel ini

Sumatra Utara – Dewanusantaranews.com – Portal yang diduga didirikan atau dipasang oleh Jannes alias Acai dan rekannya yang berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut yang terduga merampas kemerdekaan masyarakat desa Gambus Laut akhirnya dibongkar Ketum DPP PMS Indonesia sekaligus Ketua GPBI (Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya) Sumatera Utara.

Sebab, portal itu berada dijalan umum atau jalan milik desa yang setiap harinya dilalui oleh masyarakat yang mencari kerang, kepiting dan ikan.

Karena hal itu, Ketua Umum Pemuda Merga Silima sekaligus Ketua DPD GPBI Sumut Mbelin Brahmana yang mendapatkan informasi itu langsung turun kelokasi dan membuka portal itu dengan ekcavator, Selasa (18/3/2025) siang.

“Ini demi keadilan dan demi masyarakat. Jalan jangan di portal, ini jalan hak milik masyarakat dan portal ini jelas merampas kemerdekaan. Bagaimana masyarakat mau melintas jika jalan ini di portal,” ungkap Mbelin.

Selain itu, Mbelin juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebun sawit yang berada di sepanjang jalan yang diportal itu.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan, Ciptakan Situasi Kondusif

“Masyarakat harus mengetahui seberapa luas kebun sawit ini dan seberapa luas izinnya. Selain itu, dengan adanya kebun sawit disini, maka pengelola harus menyediakan jalan untuk masyarakat. Bapak Presiden Prabowo mengatakan jangan rampas hak hak masyarakat,” terangnya.

Selain itu, masyarakat Desa Gambus Laut juga resah dengan keberadaan Portal itu. Sehingga mereka menyurati Polres Batubara dan berharap agar pihak kepolisian turun tangan menangkap pihak yang membuat portal itu.

Warga menuding ada perbuatan melanggar hukum yakni dugaan sewenang-wenang pemilik kebun Bernama Jannes (Acai), Ahuat memortal jalan dan merusak jalan tersebut sehingga menghambat kegiatan masyarakat di sekitar.

“Petani dan nelayan pengguna jalan. Padahal jalan tersebut setahu kami masyarakat adalah milik pribadi atau kewenangan Perusahaan PT. Jui Shin Indonesia yang bagi kami masyarakat bebas menggunakan jalan tersebut. Kemudian atas dasar tersebut PT. Jui Shin Indonesia membangun jalan tersebut dengan biaya Rp 90 juta dan memenuhi segala material yang di butuhkan untuk pembangunan jalan tersebut,” kata warga.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Ganja 7,4 Kg

Berdasarkan hal tersebut, Acai dan yang lain memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan jalan Desa Gambus Laut yang tidak mengeluarkan sedikitpun biaya pembangunan jalan.

Namun ada terkena lahan nya untuk pembangunan jalan yang bersangkutan menyatakan Ikhlas. Adapun peristiwa pemortalan jalan tambang pasir yang sudah lama berizin resmi.

PT. Jui Shin memiliki alas hak lahan lokasi, alas hak jalan, berdasarkan dari keterangan saksi saksi dan fakta yang kuat bahwa dalam membangun jalan di Desa Gambus Laut, Kec. Limapuluh pesisir berbatas dengan Desa Sukarane, Kec. Air Putih, proyek sudah berjalan September 2008 dan Pembangunan jalan kurang lebih 1.500 meter.

“Kami masyarakat telah berbulan-bulan memohon kepada saudara Jannes (Acai) Ahwat kerumah nya dan ketempat usaha-usaha nya namun tidak digubris, tidak ada perasaan bahkan tidak di anggap sama sekali. Kami sekarang jadi sangat susah dan bingung serta terganggu mata pencaharian kami dengan adanya pemortalan dan perusakan jalan tambang,” ucap warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga  Kegiatan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba Polres Labuhan Batu

Pasca pemortalan telah dilaksanakan Langkah-langkah persuasive dari perusahaan, baik melalui surat, door to door dan meminta mediasi melalui perangkat desa dan kecamatan.

Namun tidak ada itikad baik dari pihak Acai, yang bersangkutan malah semakin menjadi-jadi dengan tindakan arogan serta kesewenang-wenangan baik terhadap.

“Dengan adanya pemortalan itu, jelas sangat menyengsarakan kamu selaku masyarakat. Bahkan, kami juga mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti dan dilaporkan ke polisi. Dengan surat itu, kami melihat perlindungan hukum dan tindakan arogan pemortalan ini harus ditindak,” terangnya.

Seorang warga bernama Ahmad Logo mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membongkar portal itu.

“Kalau saya mengucapkan terima kasih. Karena pemortalan ini membuat kami susah untuk melintasi jalan ini. Padahal, jalan ini dulunya tidak pernah di portal,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Logo, akses jalan itu sering dilalui untuk mencari ikan dan memancing agar bisa dimasak dan dijual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *