“Tahun baru harus dibarengi dengan semangat kerja baru. Saya yakin kita sejatinya hanya sedang diuji untuk mengasah kemampuan manajerial dalam melayani rakyat secara maksimal,” kata Afni.
Afni menegaskan seluruh pejabat eselon II, III, dan IV wajib mengantongi izin pimpinan untuk dinas ke luar kota atau luar provinsi. Perizinan tersebut tidak hanya melalui pesan WhatsApp, tetapi juga harus dibarengi dengan surat resmi.
“Pejabat eselon II, III, dan IV yang ingin dinas luar harus terlebih dahulu izin ke saya. Dinas luarnya ke mana, keperluannya apa. Kemudian kurangi membawa staf yang banyak saat ke luar provinsi. Nanti kita siapkan aturannya,” tegasnya.
Afni juga berharap pelaksanaan penawaran lelang proyek melalui e-catalog wajib dilaporkan kepada pimpinan. Kepala OPD diminta menyampaikan pemberitahuan sebelum melakukan proses tersebut.
“Silakan secara teknis administratifnya nanti ditajamkan oleh Sekda dan Inspektorat. Karena kalau lolos di sini, tanggungan utang kita bisa bertambah lagi. Karena itu, harus hati-hati saat belanja,” pungkasnya.
Parlindungan Tambunan












