Petugas yang dilibatkan terdiri dari, Satlantas Polres Tebing Tinggi 4 personel, Dinas Perhubungan 8 personel dan Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi sebanyak 5 personel dengan melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap truk angkutan barang sumbu 3 keatas yang tidak menaati SKB terkait pembatasan pengangkutan barang selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 H Tahun 2004.
Ditambahkan Kasat Lantas, dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan sebanyak 22 truk sumbu tiga dengan memarkirkan kendaraan yang melanggar SKB di Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi.
“Petugas turut memberikan edukasi kepada para sopir agar mematuhi SKB demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik/balik Idul Fitri 1445 H,” Tutupnya.












