Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Melanggar Konstitusi dan Undang-Undang! Janji Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar Mandek, Pemprov Sumut Dinilai Lalai Lindungi Hak Pendidikan

×

Melanggar Konstitusi dan Undang-Undang! Janji Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar Mandek, Pemprov Sumut Dinilai Lalai Lindungi Hak Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Tanggung Jawab Pemprov Sumut Tak Bisa Dilempar

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan SMA berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi. Artinya, Dinas Pendidikan Sumut, Cabang Dinas Wilayah VI, hingga DPRD Sumut tidak bisa lagi berkelit dengan alasan teknis atau saling lempar tanggung jawab.

Gerakan ini secara tegas menilai:
Dinas Pendidikan Provinsi Sumut gagal menjalankan fungsi pelayanan publik
Cabdis Wilayah VI lalai dalam pengawasan dan perlindungan satuan pendidikan
DPRD Sumut, khususnya Komisi E, patut dipertanyakan fungsi pengawasannya
Aksi Turun ke Jalan Dijamin Undang-Undang Aksi yang akan digelar pada 20 Januari 2026 juga ditegaskan sebagai aksi konstitusional, dijamin oleh:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi aparat maupun pemerintah untuk membungkam suara orangtua dan masyarakat yang menuntut hak pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Padang Hulu Laksanakan Patroli Blue Light

Tuntutan Tegas dan Terukur
Dalam aksinya, massa menuntut:
Penghentian segala bentuk permainan kebijakan terkait relokasi SMAN 5 Pematangsiantar.

Jaminan keamanan dan kenyamanan siswa selama proses belajar mengajar.
Keseriusan Pemprov Sumut dan DPRD Sumut dalam mengeksekusi relokasi, bukan sekadar janji politik.

Penganggaran resmi relokasi SMAN 5 Pematangsiantar dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.
Jika Pemerintah Diam, Publik Akan Menghakimi Ketika undang-undang dilanggar dan hak anak-anak dipertaruhkan, diamnya pemerintah sama dengan pembiaran. Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam oleh janji kosong.

“Ini bukan sekadar soal gedung sekolah, ini soal kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang dan masa depan generasi bangsa,” tegas pernyataan Koordinator Aksi.

Baca Juga  Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

(AG/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *