Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Melanggar Konstitusi dan Undang-Undang! Janji Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar Mandek, Pemprov Sumut Dinilai Lalai Lindungi Hak Pendidikan

×

Melanggar Konstitusi dan Undang-Undang! Janji Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar Mandek, Pemprov Sumut Dinilai Lalai Lindungi Hak Pendidikan

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Mandeknya realisasi relokasi SMAN 5 Pematangsiantar bukan sekadar soal kelalaian administratif. Lebih dari itu, kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan amanat konstitusi, yang secara tegas mewajibkan negara dan pemerintah daerah menjamin hak warga negara atas pendidikan yang layak, aman, dan bermutu.

Atas dasar itulah, Gerakan Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar bersama Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi turun ke jalan pada Senin, 20 Januari 2026, sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran sistematis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI.

Amanat UUD 1945 Diabaikan
Dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) menekankan bahwa pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Namun fakta di lapangan menunjukkan, hak dasar siswa SMAN 5 Pematangsiantar justru dibiarkan terancam akibat bangunan sekolah yang dinilai tidak layak dan tak kunjung direlokasi.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Pastikan Kesiapan Pos Pam Ops Lilin Toba 2024

Kelalaian ini semakin mencolok ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang kewenangan pendidikan SMA/SMK berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah justru tidak menunjukkan langkah konkret dan terukur.

Pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional

Lebih jauh, kondisi SMAN 5 Pematangsiantar dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya: Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.

Pasal 11 ayat (2): Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
Ketika relokasi sekolah tidak kunjung dianggarkan dan direalisasikan, maka kewajiban hukum tersebut patut diduga diabaikan.

Baca Juga  Dongkrak Perekonomian, Gubernur Riau Usulkan Kawasan Industri Bukit Batu, di Bengkalis Menjadi PSN

Standar Sarana Prasarana Diabaikan
Persoalan ini juga bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (jo. PP 57 Tahun 2021), yang mengatur bahwa satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang layak, aman, dan sesuai standar keselamatan.

Jika proses belajar mengajar tetap dipaksakan di bangunan yang dinilai tidak memadai, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan siswa, sebuah kondisi yang tidak bisa ditoleransi secara hukum maupun moral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *