Sekira pukul 00.30 WIB, Korban berhasil menghubungi abang kandungnya untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, abang dan ibu Korban datang ke rumah tersangka.
Setelah pintu kamar dibuka, Korban dibawa keluar dan selanjutnya bersama keluarganya meninggalkan rumah Tersangka. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka fisik sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/499.d/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Parapat, yang menyimpulkan adanya luka memar, luka lecet, luka robek, dan pembengkakan pada beberapa bagian wajah yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, sehingga mengganggu aktivitas Korban sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan Tersangka melanggar Unsur Primair Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Dalam proses perdamaian tersebut Saksi Korban Yenny Gegiola Sinaga sudah memaafkan Tersangka Dodi Alfensus Simatupang. Korban dan tersangka berencana akan melanjutkan kejerjang pernikahan.
Perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan membuat Berita Acara Perdamaian, kemudian Kejari Simalungun meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk penghentian perkara.
Penyelesaian perdamaian perkara tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.
(AG)












