Ia juga menyoroti kesalahan pola awal dalam pengelolaan plasma. Menurutnya, idealnya pembangunan dilakukan terlebih dahulu, baru penetapan calon penerima manfaat (CPCL) dilakukan. Bukan sebaliknya.
Mustafa menambahkan, dari 1.400 hektare lahan yang tersedia, sekitar 200 hektare dianggap sudah siap dibangun plasma. Pihak perusahaan bahkan menyatakan siap menebus sertifikat warga yang dijaminkan ke bank, asalkan prosesnya transparan dan disepakati bersama.
Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Aly, memberikan respon positif terhadap proses mediasi. Ia menilai forum kali ini sebagai peluang baru untuk menyelesaikan persoalan berlarut yang telah menghambat hak-hak masyarakat.
Kami hanya meminta yang memang jadi hak kami — 20% dari HGU perusahaan. Masyarakat tidak pernah minta uang atau angka tertentu. Hanya minta plasma,” tegas Aly.
Terkait kendala administratif, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah adalah hak milik pribadi masyarakat, dan siap memfasilitasi pengumpulan kembali sertifikat warga jika ada permintaan resmi dari perusahaan.
Saya siap bantu kumpulkan warga kalau diminta resmi. Tapi saya tak bisa paksa warga. Komunikasi dengan perusahaan juga harus dibenahi, agar tidak terjadi miskomunikasi lagi,” tambahnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan kebun plasma yang selama tujuh tahun terakhir mandek tanpa kejelasan. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dan menanggalkan ego sektoral demi kesejahteraan masyarakat Desa Sepok Laut dan sekitarnya.
Pewarta : Jn//98












