Dasar Hukum:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana BOK Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOK harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersambung…..












