Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Masyarakat Minta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Periksa Pengelolaan Dana BOK/BKO di Puskesmas Gunung Bungsu

×

Masyarakat Minta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Periksa Pengelolaan Dana BOK/BKO di Puskesmas Gunung Bungsu

Sebarkan artikel ini

Dasar Hukum:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan.

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana BOK Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOK harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersambung…..

Baca Juga  Aktor Andrew Andika Dan Rekannya Positif Amphetamin Dan Methaphetamin, Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Dinyatakan Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *