Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pangulu Nagori bah bolon tongah kec pane kab Simalungun Gempar sialagan saat pihak media sambangi kantor desa tidak berada ditempat , dihubungi terkait papan transparansi dan pengelolaan dana desa di Nagori nya tidak memberi klarifikasi berdalih bungkam sampai hitungan beberapa jam akhirnya orang no satu di Nagori ini memblokir whatsAAp media.
Kamis (23/07/2026)
Padahal sesuai aturan dasar hukum UU no 14 2028 tentang KIP pasal 52 ” Badan publik dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala dipidana dan denda “.
Perihal pemblokran whatsAAp media menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja pangulu Nagori bah bolon tongah sampai menutup nutupi informasi terkait desa yang nota Bene nya adalah uang rakyat yang bersumber dari APBN.
Pangulu bah bolon tongah saat dikonfirmasi pihak media mengatakan ” ijin pak ingin konfirmasi terkait papan transparansi desa kita kenapa sampai tidak dipasang ” tetapi sampai beberapa kali dihubungi lewat telepon dan dipersilahkan dihubungi sekdes Boru Silalahi juga tidak menyahut.Akhirnya pihak media permisi dan menitip salam supaya pangulu merespon pertanyaan pihak media.
Tapi selama beberapa jam whatsAAP pangulu tidak aktif kembali tampak dari layar WA foto beliau terhapus pertanda memblokir whatsAAp media.












