Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gerebek Kos-kosan di Gunung Malela, Polsek Simalungun Sikat Pelaku Narkoba Bawa Sabu 0,41 Gram

×

Gerebek Kos-kosan di Gunung Malela, Polsek Simalungun Sikat Pelaku Narkoba Bawa Sabu 0,41 Gram

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela yang berada di bawah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos-kosan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.26 WIB. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus wujud komitmen Polres Simalungun untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPC PBB Rohul, R. Manullang Hadiri Resepsi Pernikahan Ketua PAC PBB Rambah Hilir

“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polres Simalungun, terus hadir di tengah masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

**Apa yang terjadi?**
Kejadian ini merupakan penindakan tindak pidana narkotika yang berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu.

**Kapan peristiwa terjadi?**
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 17.00 WIB, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak pagi hari.

**Di mana lokasi kejadian?**
Penangkapan berlangsung di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tepatnya di dalam sebuah rumah kos-kosan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.

Baca Juga  Satgas Yonif 700/WYC Gelar Safari Honai, Hangatkan Hati Warga Mayuberi dengan Kepedulian

**Siapa yang diamankan?**
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Erviansyah, laki-laki berusia 27 tahun, dengan status belum/tidak bekerja, beralamat di Huta II Pasar Baru Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

**Mengapa penangkapan dilakukan?**
AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Kami mendapat laporan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah kos-kosan. Atas dasar itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti,” ucap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *