**Bagaimana kronologis penangkapan?**
Menurut penjelasan Kapolsek, pada pukul 11.00 WIB dirinya menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di rumah kos-kosan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit guna menjaga transparansi dan legalitas proses penindakan. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Erviansyah sedang tertidur di dalam kamar kos.
“Tim kami langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersembunyi di dalam matras tempat tidur pelaku,” ungkap IPDA Roy Rumapea, S.H., Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,41 gram, terdiri dari tiga buah plastik klip kecil warna putih bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.
Usai proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Hengky B. Siahaan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan secara intensif guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tutup Kapolsek Gunung Malela.
Laporan AG












