Marwoto meminta manajemen PT GUM untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan yang diberhentikan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Ia juga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dapat memediasi dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pihak terkait yang berkompeten termasuk , pihak PT GUM belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pemecatan sepihak maupun keterlambatan pembayaran pesangon tersebut.
Sumber : Marwoto (Korban PHK Sepihak)












