Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Marwoto Tuntut Keadilan: Di-PHK Sepihak oleh PT GUM, Pesangon Tak Kunjung Dibayar

×

Marwoto Tuntut Keadilan: Di-PHK Sepihak oleh PT GUM, Pesangon Tak Kunjung Dibayar

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Seorang mantan karyawan PT GUM (Gren Utama Mandiri), Marwoto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan. PHK tersebut terjadi pada tahun 2023, dan hingga kini, menurut Marwoto, ia belum menerima hak pesangon yang semestinya diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Marwoto diketahui bekerja di PT GUM yang berlokasi di Desa Balai Sepuak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia tercatat mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2013 s/d 2018, setelah sebelumnya mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai Manajer PT GUM atau pekerja tidak tetap.

Baca Juga  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Bakti Religi HUT Bhayangkara Ke-78

Dalam keterangannya pada awak media Marwoto pada hari Rabu 23 April 2025 ,” Saya dipecat begitu saja, tanpa ada surat resmi atau alasan yang jelas dari perusahaan. Saya sudah mengabdi cukup lama, namun saat perusahaan melakukan PHK, tidak ada penjelasan dan tidak ada kejelasan hak saya,” ujar Marwoto saat ditemui di Pontianak, Rabu (23/4).

Ia juga menuturkan bahwa sejak pemutusan hubungan kerja tersebut, sudah lebih dari satu tahun berlalu tanpa adanya pembayaran pesangon yang menjadi haknya sebagai pekerja. “Sampai sekarang saya belum mendapatkan pesangon. Padahal sesuai ketentuan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan, saya berhak atas kompensasi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *