Xlll Koto Kampar, Kampar – Dewanusantaranews.com – Diduga Ada Pelanggaran Distribusi BBM
Sikap tidak kooperatif ditunjukkan Menejer Pertamina Patra Niaga di jalur strategis lintas Sumbar–Riau, tepatnya di Desa Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat dikonfirmasi awak media terkait isu distribusi BBM, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan secara langsung hingga melalui jalur komunikasi lainnya tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang disampaikan, memicu sorotan tajam dari publik.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola distribusi BBM. Mengingat sektor energi merupakan sektor vital yang diawasi ketat, sikap tertutup dari pihak terkait dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi badan usaha milik negara.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terdapat praktik yang merugikan masyarakat sebagai pengguna.
Pasal 55 KUHP, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik tersebut.












