Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Manajer SPBU 64.783.03 di Landak Bantah Penyelewengan BBM, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan

×

Manajer SPBU 64.783.03 di Landak Bantah Penyelewengan BBM, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Ia menyampaikan harapan agar rekan-rekan media tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan menjaga kondusifitas dalam pemberitaan. “Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menjaga ketenangan publik, jangan sampai pemberitaan yang tidak sesuai fakta memicu kegaduhan. Mari kita bangun kebersamaan, memberikan kecerdasan kepada masyarakat demi kesejahteraan ekonomi mereka, kebutuhan keluarga, dan biaya pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa,” tegas Paulina.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Paulina mengingatkan pentingnya media untuk mengutamakan keberimbangan dan verifikasi dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Sumber : Paulina
Manajer SPBU 64.783.03
Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

Baca Juga  Polsek Kebon Jeruk Laksanakan Assessment Pengamanan Natal di Gereja Santo Andreas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *