LANDAK, KALIMANTAN BARAT, 5 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Paulina, Manajer SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Paulina dalam klarifikasi kepada awak media pada 5 Juni 2025.
Menurut Paulina, tudingan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU yang dikelolanya adalah tidak berdasar. “Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPMIGAS dan Pertamina, yang merujuk pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Penyaluran BBM ini kami lakukan demi kebutuhan masyarakat, petani, pekerja lainnya, serta masyarakat pedalaman yang memang memiliki rekomendasi sebagai sub-penyalur,” kata Paulina.
Paulina juga menekankan bahwa kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan untuk menyelewengkan BBM sebenarnya adalah milik petani masyarakat pedalaman yang telah terdaftar resmi. “Kendaraan tersebut sudah diregistrasi oleh tim pengawasan dari Pertamina, BPMIGAS, dan pihak terkait. Ini agar kami tidak dianggap menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.












