Fatoni juga mengungkapkan bahwa proses pelantikan dan rotasi ini telah melalui tahapan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Akademisi sekaligus pakar pemerintahan, Dr. Sakhyan Asmara, memberikan pandangannya terkait langkah rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Pemprov Sumut. Menurutnya, langkah ini merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan tuntutan organisasi, terutama dalam mengatasi kekosongan jabatan yang sudah cukup lama terjadi di sejumlah posisi strategis.
“Mutasi, rotasi, dan promosi adalah mekanisme umum dalam pemerintahan untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Kekosongan jabatan yang lama sangat berdampak pada terhambatnya roda pemerintahan. Oleh karena itu, keputusan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga efektivitas birokrasi di Pemprov Sumut,” jelas Sakhyan Asmara.
Sakhyan menambahkan bahwa kebijakan rotasi dan promosi ini adalah bagian dari strategi organisasi untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensinya. “Ini adalah kebijakan yang tepat dalam dinamika organisasi saat ini. Dengan adanya penempatan pejabat baru, diharapkan akan ada semangat baru dalam pelayanan publik,” tutupnya.
Langkah rotasi dan pelantikan ASN ini menunjukkan komitmen Pj Gubsu A. Fatoni dalam memastikan birokrasi di Pemprov Sumut berjalan secara optimal dan siap menghadapi tantangan, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan menjadi salah satu agenda besar provinsi dalam waktu dekat. *(Rizky Zulianda)*












