Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Mafia Hukum Bersarang di Rutan Serang, Kakanwil Ditjen Pas Banten Dinilai Lindungi, KPK Diminta Usut Tuntas

×

Mafia Hukum Bersarang di Rutan Serang, Kakanwil Ditjen Pas Banten Dinilai Lindungi, KPK Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Diketahui, surat permohonan dan memori kasasi yang dikirimkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Serang telah diterima oleh petugas berinisial Oca. Surat tersebut dilengkapi pengantar dari Kepala Rutan saat itu, Prayoga. Akibatnya, hak hukum Joshrius sejak tahun 2024 hingga kini tidak kunjung memperoleh putusan.

Laporan atas perbuatan Asep telah disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Banten. Namun, pada akhir tahun 2025, Kakanwil justru menerbitkan surat yang menyatakan tindakan Asep sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

“Itulah model kesalahan fatal Kakanwil Ditjen Pas Banten dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegas Joshrius.

Merespons hal tersebut, Joshrius mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera turun tangan untuk mencopot Kakanwil Ditjen Pas Banten dan memeriksanya terkait jawaban pengaduan yang dinilai salah kaprah tersebut. Ia juga menuntut proses hukum segera terhadap Asep yang diduga kuat bagian dari mafia hukum yang bertengger di dalam Rutan Serang. Lebih jauh, Joshrius meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan menyelidiki seluruh rangkaian perkara ini demi menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga  Jacob Ereste : Kesaksian Sandiaga Uno Membantah Pernyataan Airlangga Hartarto Tentang PSN PIK - 2

Perlu diketahui, Joshrius merupakan seorang wartawan yang tengah mengungkap kasus mafia kimia yang berkuasa puluhan tahun di Banten, yang diduga melibatkan oknum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia juga pernah mempertanyakan kasus perampasan tangki kimia yang menyebabkan sopir tewas kepada pihak kepolisian pada tahun 2022.

Belum Ada Jawaban Resmi

Terpisah, media telah berupaya mengonfirmasi sejumlah dugaan pelanggaran kepada Kepala KPR Rutan Serang, Fa’iz Ghozi Mujaddid, S.Tr.Pas. Pertanyaan yang diajukan mencakup dugaan pengeluaran tahanan wanita yang sudah inkracht, serta kondisi keamanan di Kamar 12, 13, dan 14 yang disebut sebagai area bisnis dan hunian eksekutif.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan ke pihak Kanwil Ditjen Pas Banten dan Asep melalui saluran resmi, namun hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.

Baca Juga  Polres Pohuwato Gelar Perkara Kasus Tambang Longsor: Korban Tewas Bukan Akibat Pembunuhan

(Mei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *