Serang – Dewanusantaranews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Banten, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang diterima, diduga kuat terjadi praktik penyewaan alat komunikasi atau Handphone (HP) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tarif yang diberlakukan mencapai Rp 1,2 juta untuk biaya awal, ditambah biaya perpanjangan Rp 300 ribu setiap 10 hari. Praktik ini diduga berlangsung hingga tahun 2024 dan dimanfaatkan WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga serta menjalankan aktivitas bisnis di luar.
Selain itu, beredar dugaan oknum WBP berinisial O dari Kamar 11 diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan. Saat ini diketahui WBP O telah dipindahkan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Terdapat juga indikasi praktik asusila di mana WBP wanita mencari pria hidung belang, hingga dugaan suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan hukuman.
Salah satu kasus yang disorot adalah pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial AS, seorang Kepala Sekolah SD aktif dengan sembilan korban. Meski kejahatannya berat, AS hanya dituntut enam tahun dan divonis lima tahun penjara.
Diketahui, saat ditahan di Rutan Serang, AS satu sel dengan Joshrius di Kamar 7. Untuk bisa mendapatkan tempat di kamar tersebut, AS diketahui mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta yang diserahkan melalui petugas pelayanan bernama Asep. Penyerahan uang tersebut dilakukan di dekat WC Pelayanan Tahanan Rutan Serang oleh anak sulung AS dan disaksikan langsung oleh Joshrius. Tidak berhenti di situ, setelah berada di Kamar 7, AS kembali diperas oleh oknum WBP berinisial Z yang ditunjuk sebagai Kepala Kamar sebesar Rp 3,5 juta.
Menurut penjelasan Joshrius, kemudahan AS melakukan penyuapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) difasilitasi langsung oleh Asep melalui perantara yang ditunjuk. Penyerahan uang pertama sebesar Rp 30 juta dilakukan di sel tahanan pengadilan, tepatnya di bawah tangga, saat menjelang sidang tahap penuntutan. Satu minggu kemudian, jadwal sidang tersebut justru ditunda. Kemudian, saat hari sidang pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal untuk kasus pelecehan seksual terhadap sembilan muridnya itu, AS melalui anak sulungnya kembali menyerahkan sisa uang sesuai kesepakatan. Sebesar Rp 30 juta sebagai uang panjar pengurangan hukuman diserahkan secara tunai oleh anak sulung AS kepada perantara di bawah tangga sel Pengadilan Negeri Serang. Peristiwa itu terjadi saat Joshrius dan sejumlah tahanan lain juga sedang menunggu jadwal persidangan.
Saat ini, AS diketahui telah dipindahkan dan menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Banten.
Disebutkan, selain biaya sewa tempat dan penyuapan, hukuman ringan yang didapat AS juga diduga lantaran ia menyewa HP untuk mengendalikan keluarga dari dalam, mulai dari mencari dana hingga mengatur penyerahan uang suap kepada oknum penegak hukum.
Kasus lain menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan petugas pelayanan bernama Asep. Menurut keterangan Joshrius, oknum tersebut diduga sengaja menghambat proses hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Dugaan kuat Asep melakukan kejahatan fatal dengan membatalkan kasasi ke MA,” ujar Joshrius.












