Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 (jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas bukan hanya membunuh ikan dan biota sungai, tapi juga mengancam kesehatan manusia. Bila air atau ikan tercemar dikonsumsi, dampaknya dapat memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, hingga kanker.
Kerusakan sedimentasi Kapuas juga memperparah kualitas air. Sungai yang dulunya sumber penghidupan warga, kini justru menjadi sumber penyakit.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Apakah berani menindak AP, AG dan jaringan mafia BBM–PETI di Sanggau, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan.
Kalau aparat serius, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa bebas jalan. Pertanyaan kami, ada apa dengan hukum di Sanggau?” pungkas seorang warga dengan nada geram.
Hingga berita ini ditrunkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun belum tersambung, (8/9)
Redaksi juga melayanai hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 99.
Sumber : Warga Masyarakat IW & ED












