Selain itu, terdapat pekerjaan yang di subkontrakan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara Rp60,8 miliar dari nilai kontrak Rp159,3 miliar.
Maka, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka.
“Larangan bepergian ke luar Negeri ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.” jelas Asep. *(H.Sihombing/TIM BI)*












