Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pekanbaru Nusantara News

lRiau Darurat KORUPSI! Negara Rugi Rp60,8 M Proyek Pembangunan Fly Over Ska, KPK Tetapkan 5 Tersangka

×

lRiau Darurat KORUPSI! Negara Rugi Rp60,8 M Proyek Pembangunan Fly Over Ska, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Riau – Dewanusantaranews.com – Miris dan Ironis !. Masyarakat Riau cukup resah dan khawatir akibat ulah Para Pejabat dan Oknum Koruptor. Lagi, dan lagi, 5 (Lima) orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan fly over : Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta. Tak tanggung-tanggung Negara mengalami kerugian mencapai Rp60,8 Milyar dalam proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran (TA) 2018 ini.

Kelima tersangka adalah : 1.Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); 2.Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); 3.Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); 4.Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta, 5.Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR). KPK melakukan Penetapan tersangka pada Jumat(10/1/2025) lalu.

Baca Juga  Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Riau Dalam Apel Pagi,Minta Jajaran Jaga Integritas

“PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya,pada Kamis (30/1/2025).

Adapun, konstruksi perkaranya pada Januari 2018 lalu, tersangka Yunnaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal, terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, kata Asep, para pihak turut memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *