Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) Kecam Narasi KontraS Sumut: Dukung Penuh Sinergitas POMAL dan Kapolres Belawan dalam Memberantas Kriminalitas

×

Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) Kecam Narasi KontraS Sumut: Dukung Penuh Sinergitas POMAL dan Kapolres Belawan dalam Memberantas Kriminalitas

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Menanggapi pemberitaan dan rilis pers yang dikeluarkan oleh KontraS Sumatera Utara pada Rabu, 29 April 2026, yang menyudutkan peran Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) menyatakan sikap keberatan dan kecaman keras.

Ketua Umum LAAB, Ustadz Muhammad Nabawi, menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak luar yang tidak merasakan langsung penderitaan warga Belawan adalah bentuk “teori di atas luka masyarakat.Beliau menilai tuduhan KontraS mengenai “Ilusi Keamanan” dan “Militerisasi” adalah upaya mendiskreditkan institusi negara yang saat ini justru sedang menjadi tumpuan harapan warga di tengah maraknya aksi begal, tawuran, dan premanisme (06/05/2026).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Bilah Hulu

Poin-Poin Bantahan dan Pernyataan Sikap LAAB:
1. Sinergitas TNI-Polri Bukanlah Pelanggaran, Melainkan Kebutuhan Darurat
Ustadz Muhammad Nabawi menyatakan bahwa kehadiran POMAL yang bersinergi dengan Polres Pelabuhan Belawan di bawah kepemimpinan Kapolres saat ini merupakan langkah taktis yang sangat dibutuhkan.

“Belawan bukan dalam kondisi normal yang bisa diselesaikan hanya dengan diskusi di meja kerja. Kami menghadapi teror nyata di jalanan. Sinergi POMAL dan Polri adalah bentuk implementasi UU No. 34 Tahun 2004 tentang OMSP untuk membantu Kamtibmas. Menuding ini sebagai ‘pelanggaran kewenangan’ adalah sikap yang abai terhadap keselamatan nyawa warga Belawan,” tegas Ustadz Nabawi.

2. Membela Nama Baik Institusi dari Tuduhan Tak Berdasar
LAAB mengecam keras upaya penggiringan opini yang menyebut adanya tindak kekerasan berlebihan. Menurut LAAB, tindakan tegas yang terukur terhadap pelaku kriminalitas jalanan yang bersenjata tajam adalah prosedur penyelamatan publik. Menggiring opini seolah-olah aparat bertindak sewenang-wenang tanpa bukti hukum yang sah di pengadilan adalah pencemaran nama baik institusi POMAL dan Polri.

Baca Juga  Owner Jestham Thamrin Jesica Merayakan Satu Dekade, Brand Kecantikan Asal Medan Tembus Pasar Internasional

3. KontraS Dinilai Tidak Peka Terhadap Realitas Sosial Belawan
Terkait pernyataan KontraS mengenai akar masalah kemiskinan dan pendidikan, LAAB sepakat namun menekankan prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *